RAPAT KEGIATAN AUDENSI PIMPINAN DPRD BERSAMA KOMISI A DPRD KABUPATEN LUMAJANG TERKAIT DENGAN GTRA ( GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA ) KABUPATEN LUMAJANG DAN MARAK KRIMINALISASI TERHADAP PETANI DIKABUPATEN LUMAJANG LUMAJANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN SENDURO.

Jum'at, 04 Juni 2021 || 12:55 WIB
Dibaca 801 Kali


RAPAT KEGIATAN AUDENSI DIPIMPIN OLEH H. BUKASAN S. Pd. MM, ( WAKIL KETUA DPRD KAB. LUMAJANG) DAN NUR FADILLAH, S.Ag, KETUA KOMISI A BERSAMA ANGGOTA KOMISI DPRD KABUPATEN LUMAJANG TERKAIT DENGAN GTRA ( GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA ) KABUPATEN LUMAJANG DAN MARAK KRIMINALISASI TERHADAP PETANI DIKABUPATEN LUMAJANG LUMAJANG KHUSUSNYA DI KECAMATAN SENDURO.
Dari hasil Kegiatan Audiensi, dapat disampaikan :
1. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertujuan untuk penataan aset daerah. Salah satu tugasnya berfungsi memfasilitasi dan mendorong percepatan eksekusi program strategis nasional reforma agraria.
2. Bahwasannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pembentukan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) dibentuk secara berjenjang dari dari Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Kabupaten/Kota. Segala sesuatu yang menyangkut pertanahan sudah ditangani oleh GTRA dengan mengacu beberapa aturan. Dan Dengan dibentuknya GTRA setelah dicermati oleh SPL tidak sesuai dengan amanah Peraturan Presiden yang ada, karena di dalam unsur Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lumajang tidak ada unsur tokoh masyarakat yang dilibatkan. Sedangkan sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Bab V Kelembagaan Reforma Agraria Pasal 22 Ayat (2) huruf d disebutkan Anggota yang berasal dari Pejabat tinggi pratama perangkat daerah Kabupaten/Kota, pejabat kantor pertanahan Kabupaten/Kota, Tokoh masyarakat, dan atau akademisi.
3. Pemahaman sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, Tokoh masyarakat yang diikutsertakan adalah orang-orang yang faham terhadap permasalahan agraria.
4. Dijelaskan juga, bahwa sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Pelaporan Penyelenggaraan Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota kepad Provinsi selanjutnya kepada pusat dan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Akan tetapi, dengan berjalanya waktu yang hampir 1 tahun terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lumajang sejak Tahun 2020 sampai saat ini belum pernah melakukan laporan kinerja.
5. Dimana saat ini konflik-konflik terkait agraria sering terjadi dan banyak petani yang bersengketa dengan perhutani. Permasalahan agraria sangat sensitif terhadap petani penggarap dan pada kenyataan dilapangan masih sering terjadi intimidasi dan kriminalisasi. Dengan adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 ini merupakan satu solusi khususnya permasalahan agraria yang ada di Kabupaten Lumajang. Dalam hal ini GTRA adalah pintu masuk agar permasalahan Agraria di Kabupaten Lumajang bisa memberikan solusi karena GTRA merupakan salah satu sarana bagi masyarakat. Ketika GTRA dibentuk dan tidak sesuai dengan Prosedur akan dikhawatirkan tidak akan pernah bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Kesimpulan :
1. Serikat Petani Lumajang (SPL) meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lumajang agar direvisi untuk susunan keanggotaannya karena tidak sesuai dengan amanat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 22 ayat (2).
2. Terkait dengan Kinerja, selama hampir 1 tahun terbentuk sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini (2021) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak pernah melakukan pelaporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Rabu, (02/06/2021)