Badan Kehormatan



Tugas dan Kewajiban


Tugas
  1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji; Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ; Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi pada Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen. Untuk melaksanakan tugas Badan Kehormatan berwenang: Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.
Kewajiban
  1. a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. dan b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

Anggota


KARNADI

Ketua