TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN UMUM
Tugas
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pension, database kepegawaian, membangun sistem informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, dan membina profesi ASN.
- mengolah data kegiatan DPRD/Alat Kelengkapan Dewan
Fungsi
- perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Umum yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kelengkapan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bagian Umum kepada Sekretaris DPRD
- pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD