TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


BAGIAN UMUM

Tugas
  1. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pension, database kepegawaian, membangun sistem informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, dan membina profesi ASN.
  2. mengolah data kegiatan DPRD/Alat Kelengkapan Dewan
Fungsi
  1. perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Umum yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kelengkapan
  3. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bagian Umum kepada Sekretaris DPRD
  4. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD