Fungsi, Tugas, dan Hak DPRD


Fungsi

  1. Legislasi : Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
  2. Anggaran : Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah.
  3. Pengawasan : Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.

Tugas

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
  2. Membahas dengan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai RAPBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan, dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang – undangan

Hak

  1. Hak Interplasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Hak Angket adalah hak DPRD melakukan penyelidikan Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket.