Pimpinan Dewan



Tugas dan Kewajiban


Tugas
  1. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan.
  2. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
  3. menjadi juru bicara DPRD.
  4. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
  5. mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
  6. mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan.
  7. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
  9. melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.
Kewajiban
  1. a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ; f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ; g. mentaati tata tertib dan kode etik h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ; i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

Anggota