Pimpinan Dewan
Tugas dan Kewajiban
Tugas
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan.
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
- menjadi juru bicara DPRD.
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
- mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
- mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan.
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
- melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.
Kewajiban
- a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ; f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ; g. mentaati tata tertib dan kode etik h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ; i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.