TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG PROTOKOL
Tugas
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Protokol sebagai pedoman kerja
- menyiapkan administrasi dan kebutuhan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD
- menyiapkan administrasi dan kebutuhan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD
- memberikan layanan protokoler kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
- melaksanakan koordinasi kegiatan keprotokolan baik internal maupun eksternal
- memberikan Saran dan Pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol