TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG PROTOKOL

Tugas
  1. menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Protokol sebagai pedoman kerja
  2. menyiapkan administrasi dan kebutuhan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD
  3. menyiapkan administrasi dan kebutuhan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD
  4. memberikan layanan protokoler kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
  5. melaksanakan koordinasi kegiatan keprotokolan baik internal maupun eksternal
  6. memberikan Saran dan Pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol