TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN
Tugas
- menyusun Program Kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Alat Kelengkapan Dewan sebagai pedoman kerja
- melaksanakan penghimpunan dan penyusunan dokumentasi kegiatan DPRD
- melaksanakan fasilitasi dan kerjasama media cetak dan elektronik dengan Pimpinan dan Anggota DPRD
- menyiapkan dan pendistribusian bahan pemberitaan tentang kegiatan DPRD
- membuat laporan Standar Pelayanan Publik, Standar Operasional Prosedur dan Indek Kepuasan Masyarakat pelayanan Sekretariat DPRD
- mempublikasi produk-produk hukum yang telah diundangkan melalui Lembaran Daerah dan Kegiatan DPRD melalui media informasi
- membuat draf raperda Inisiatif dan melakukan kerjasama penyusunan Naskah Akademik dengan pihak lain
- melakukan pendampingan kegiatan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan
- melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada DPRD melalui Sekretariat DPRD
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol