TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Tugas
  1. menyusun Program Kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Alat Kelengkapan Dewan sebagai pedoman kerja
  2. melaksanakan penghimpunan dan penyusunan dokumentasi kegiatan DPRD
  3. melaksanakan fasilitasi dan kerjasama media cetak dan elektronik dengan Pimpinan dan Anggota DPRD
  4. menyiapkan dan pendistribusian bahan pemberitaan tentang kegiatan DPRD
  5. membuat laporan Standar Pelayanan Publik, Standar Operasional Prosedur dan Indek Kepuasan Masyarakat pelayanan Sekretariat DPRD
  6. mempublikasi produk-produk hukum yang telah diundangkan melalui Lembaran Daerah dan Kegiatan DPRD melalui media informasi
  7. membuat draf raperda Inisiatif dan melakukan kerjasama penyusunan Naskah Akademik dengan pihak lain
  8. melakukan pendampingan kegiatan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan
  9. melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada DPRD melalui Sekretariat DPRD
  10. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol