TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL

Tugas
  1. membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan kegiatan kehumasan, keprotokolan, publikasi kegiatan DPRD, fasilitasi aspirasi penerimaan pengaduan masyarakat, urusan pelayanan yang meliputi Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Panitia Khusus dan Komisi-Komisi DPRD
Fungsi
  1. perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
  2. pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
  3. pelaksanaan kegiatan kehumasan DPRD
  4. penyelenggaraan pengaturan dan pengkoordinasian layanan kegiatan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
  5. pelaksanaan publikasi produk-produk hukum yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Kegiatan DPRD
  6. pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada DPRD
  7. penyediaan dan pendistribusian bahan rapat Alat Kelengkapan Dewan sesuai dengan agenda Kegiatan DPRD
  8. pengaturan penyediaan dan pengkoordinasian tugas tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas-tugas Alat Kelengkapan Dewan
  9. pelaksanaan pendampingan kegiatan DPRD
  10. penyiapan konsep penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan Dewan
  11. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol kepada Sekretaris DPRD
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD