TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG RAPAT DAN RISALAH
Tugas
- melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Rapat dan Risalah sebagai pedoman kerja
- menyusun jadwal dan pendampingan kegiatan rapat- rapat Paripurna DPRD
- menyiapkan kebutuhan penunjang rapat Paripurna meliputi surat-surat, panduan, daftar presensi dan bahan materi penunjang
- menyiapkan bahan dan materi dalam rangka penyusunan risalah rapat
- memberikan Saran dan Pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Persidangan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan