TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG RAPAT DAN RISALAH

Tugas
  1. melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  2. melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  3. melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  4. menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Rapat dan Risalah sebagai pedoman kerja
  5. menyusun jadwal dan pendampingan kegiatan rapat- rapat Paripurna DPRD
  6. menyiapkan kebutuhan penunjang rapat Paripurna meliputi surat-surat, panduan, daftar presensi dan bahan materi penunjang
  7. menyiapkan bahan dan materi dalam rangka penyusunan risalah rapat
  8. memberikan Saran dan Pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Persidangan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan