TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG PERUNDANGAN DAN PERPUSTAKAAN
Tugas
- menyusun Program Kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perundangan dan Perpustakaan sebagai pedoman kerja
- melakukan pendataan kebutuhan, pengadaan, pencatatan, penyimpanan dan distribusi bahan referensi, pustaka dan dokumen perundang- undangan
- membuat konsep dan memproses naskah peraturan, keputusan, rekomendasi dan produk DPRD lainnya
- menginventarisasi semua Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah diputuskan
- mengelola perpustakaan DPRD dan Sekretariat DPRD
- mengumpulkan biodata dan penyimpanan berkas keanggotaan DPRD
- memfasilitasi pelaksanaan pelantikan/pengangkatan Bupati/Wakil Bupati
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Persidangan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan