TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG PERUNDANGAN DAN PERPUSTAKAAN

Tugas
  1. menyusun Program Kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perundangan dan Perpustakaan sebagai pedoman kerja
  2. melakukan pendataan kebutuhan, pengadaan, pencatatan, penyimpanan dan distribusi bahan referensi, pustaka dan dokumen perundang- undangan
  3. membuat konsep dan memproses naskah peraturan, keputusan, rekomendasi dan produk DPRD lainnya
  4. menginventarisasi semua Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah diputuskan
  5. mengelola perpustakaan DPRD dan Sekretariat DPRD
  6. mengumpulkan biodata dan penyimpanan berkas keanggotaan DPRD
  7. memfasilitasi pelaksanaan pelantikan/pengangkatan Bupati/Wakil Bupati
  8. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Persidangan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan