TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN PERSIDANGAN
Tugas
- membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan urusan fasilitasi rapat-rapat DPRD, penyediaan dokumen perundang undangan dan referensi dalam rangka penyusunan peraturan DPRD, Peraturan lainnya serta Keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD
Fungsi
- perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Persidangan yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
- pengkoordinasian dan penyusunan program kerja Bagian Persidangan
- penyiapan kegiatan rapat Paripurna DPRD dan penyusunan risalah rapat
- penyiapan, pengadaan dan penyimpanan peraturan, keputusan, rekomendasi serta produk DPRD lainnya
- pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bagian Persidangan kepada Sekretaris DPRD
- pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD