TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


BAGIAN PERSIDANGAN

Tugas
  1. membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan urusan fasilitasi rapat-rapat DPRD, penyediaan dokumen perundang undangan dan referensi dalam rangka penyusunan peraturan DPRD, Peraturan lainnya serta Keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD
Fungsi
  1. perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Persidangan yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
  2. pengkoordinasian dan penyusunan program kerja Bagian Persidangan
  3. penyiapan kegiatan rapat Paripurna DPRD dan penyusunan risalah rapat
  4. penyiapan, pengadaan dan penyimpanan peraturan, keputusan, rekomendasi serta produk DPRD lainnya
  5. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bagian Persidangan kepada Sekretaris DPRD
  6. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD