TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG VERIFIKASI, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Tugas
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Verifikasi, Akuntasi, dan Pelaporan sebagai pedoman kerja
- menyiapkan bahan dan rumusan kebijakan teknis Sub Bagian Verifikasi, Akuntasi, dan Pelaporan
- verifikasi dan meneliti kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang Persediaan, Belanja Langsung yang disampaikan bendahara pengeluaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pembayaran gaji pegawai
- menerbitkan Surat Perintah Membayar, Uang Persediaan, Ganti Uang, Belanja Langsung dalam rangka pengadaan barang/jasa serta pembayaran gaji pegawai
- menyelenggarakan akuntasi Sekretariat DPRD dan menyusun laporan keuangan semester dan prognosis realisasi anggaran
- menyusun laporan keuangan Sekretariat DPRD meliputi laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan
- menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Keuangan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan