TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG VERIFIKASI, AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Tugas
  1. menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Verifikasi, Akuntasi, dan Pelaporan sebagai pedoman kerja
  2. menyiapkan bahan dan rumusan kebijakan teknis Sub Bagian Verifikasi, Akuntasi, dan Pelaporan
  3. verifikasi dan meneliti kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang Persediaan, Belanja Langsung yang disampaikan bendahara pengeluaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pembayaran gaji pegawai
  4. menerbitkan Surat Perintah Membayar, Uang Persediaan, Ganti Uang, Belanja Langsung dalam rangka pengadaan barang/jasa serta pembayaran gaji pegawai
  5. menyelenggarakan akuntasi Sekretariat DPRD dan menyusun laporan keuangan semester dan prognosis realisasi anggaran
  6. menyusun laporan keuangan Sekretariat DPRD meliputi laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan
  7. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  8. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Keuangan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan