TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Tugas
- menyusun program kerja dan rencana Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran sebagai pedoman kerja
- menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
- menyusun dokumen Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD
- melaksanakan perencanaaan penyelengaraan urusan gaji pegawai
- menerbitkan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang Persediaan, Belanja Langsung kepada PPK dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sekretariat DPRD
- menyelenggarakan penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran
- melaksanakan pertanggungjawaban secara administrasif atas penggunaan dana kepada Sekretaris Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
- melaksanakan pertanggungjawaban secara fungsional atas penggunaan dana kepada Bendahara Umum Daerah melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Keuangan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan