TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

Tugas
  1. menyusun program kerja dan rencana Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran sebagai pedoman kerja
  2. menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
  3. menyusun dokumen Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD
  4. melaksanakan perencanaaan penyelengaraan urusan gaji pegawai
  5. menerbitkan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang Persediaan, Belanja Langsung kepada PPK dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sekretariat DPRD
  6. menyelenggarakan penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran
  7. melaksanakan pertanggungjawaban secara administrasif atas penggunaan dana kepada Sekretaris Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  8. melaksanakan pertanggungjawaban secara fungsional atas penggunaan dana kepada Bendahara Umum Daerah melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
  9. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Keuangan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan