TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN KEUANGAN
Tugas
- membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan program/kegiatan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
Fungsi
- perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Keuangan yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
- penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan Sekretariat DPRD
- penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD
- penyusunan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sekretariat DPRD
- penyusunan laporan dan evaluasi kinerja program/kegiatan Sekretariat DPRD
- penyelenggaraan urusan gaji pegawai
- penyelenggaraan urusan bendahara pengeluaran
- pelaksanaan fungsi pejabat penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD
- pelaporan pelaksanaan program/kegiatan Bagian Keuangan kepada Sekretaris DPRD
- pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD