TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


BAGIAN KEUANGAN

Tugas
  1. membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan program/kegiatan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
Fungsi
  1. perumusan dan penyusunan program kerja dan kegiatan Bagian Keuangan yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja
  2. penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan Sekretariat DPRD
  3. penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD
  4. penyusunan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sekretariat DPRD
  5. penyusunan laporan dan evaluasi kinerja program/kegiatan Sekretariat DPRD
  6. penyelenggaraan urusan gaji pegawai
  7. penyelenggaraan urusan bendahara pengeluaran
  8. pelaksanaan fungsi pejabat penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD
  9. pelaporan pelaksanaan program/kegiatan Bagian Keuangan kepada Sekretaris DPRD
  10. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD