TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG RUMAH TANGGA

Tugas
  1. melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  2. melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  3. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Rumah Tangga sebagai pedoman kerja
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan sarana dan prasarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
  5. melaksanakan kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan dilingkungan kantor DPRD
  6. melaksanakan pengelolaan barang inventaris
  7. melaksanakan pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor, pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan dan kendaraan dinas/operasional, pembangunan/rehabilitasi gedung, pemeliharaan rutin/berkala gedung, perlengkapan dan peralatan kantor
  8. melaksanakan pelayanan kebutuhan dan pemeliharaan rumah dinas Pimpinan DPRD
  9. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Umum
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum