TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG RUMAH TANGGA
Tugas
- melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- menyusun rencana program kerja Sub Bagian Rumah Tangga sebagai pedoman kerja
- melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan sarana dan prasarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
- melaksanakan kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan dilingkungan kantor DPRD
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris
- melaksanakan pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor, pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan dan kendaraan dinas/operasional, pembangunan/rehabilitasi gedung, pemeliharaan rutin/berkala gedung, perlengkapan dan peralatan kantor
- melaksanakan pelayanan kebutuhan dan pemeliharaan rumah dinas Pimpinan DPRD
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Umum
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum