TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BAGIAN UMUM


BAGIAN KEUANGAN


BAGIAN PERSIDANGAN


BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL


SUBAG KEPEGAWAIAN

Tugas
  1. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Kepegawaian sebagai pedoman kerja
  2. mengelola urusan surat menyurat dan kearsipan
  3. melaksanakan administrasi kepegawaian
  4. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pendidikan dan pelatihan pegawai, pensiun dan pengusulan kebutuhan kepegawaian lainnya
  5. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Umum
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum