TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUBAG KEPEGAWAIAN
Tugas
- menyusun rencana program kerja Sub Bagian Kepegawaian sebagai pedoman kerja
- mengelola urusan surat menyurat dan kearsipan
- melaksanakan administrasi kepegawaian
- memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pendidikan dan pelatihan pegawai, pensiun dan pengusulan kebutuhan kepegawaian lainnya
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bagian Umum
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum