Badan Musyawarah



Tugas dan Kewajiban


Tugas
  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya; Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; Menetapkan jadwal acara rapat DPRD; Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Kewajiban
  1. a. mengadakan konsultasi dengan Fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah. b. menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi dan Komisi.

Anggota