Rapat Kerja Komisi C DPRD Kab. Lumajang bersama Mitra kerja Badan Pajak Restribusi Daerah Kabupaten Lumajang

Sabtu, 05 November 2022 || 08:44 WIB
Dibaca 398 Kali


Rapat Kerja Komisi C DPRD Kab. Lumajang bersama Mitra kerja Badan Pajak Restribusi Daerah Kabupaten Lumajang.

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi C ( Hadi Nur Kiswanto ) didampingi Sekretaris Komisi C (Hj. Surati) besert Anggota Komisi C DPRD Kab. Lumajang bersama Mitra kerja Badan Pajak Restribusi Daerah Kabupaten Lumajang membahas tentang Evaluasi Penyerapan Realisasi Kegiatan Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Pembahasan R-APBD Tahun anggaran 2023, yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Lumajang

Rekomendasi dari Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang.

Menyiapkan Team Khusus pengawasan secara manual di Sektor WP yang sudah mendapat persetujuan dari Bapak PLT terkait tupoksi kinerjanya secara jelas. Mulai diaktifkan hari Senin depan tanggal 07 November 2022 di 18 WP yang sudah menyetujui pemasangan Tapping Box. Dengan sistem kerja roling tempat di setiap harinya antar Team Khusus yang bertugas.
Ketika terdapat masalah di lapangan pada Team Khusus yang sudah dibentuk, dimohon untuk dijadikan catatan dan di laporkan kepada Komisi C DPRD Kab. Lumajang sebagai Mitra yang akan ditindaklanjuti selanjutnya
Memberikan himbauan ke Perusahaan terkait biaya Parkir Karyawan Perusahaan di wilayah Perusahaan untuk memfasilitasi karcis Parkir selanjutnya Pengelola Parkir berkewajiban memporporasikan kepada BPRD
Dibuatkan Regulasi/Peraturan untuk kepatuhan disiplin pembayaran Pajak terkait PBB - P2
Dilaksanakan RDP lintas Komisi dan lintas Sektor untuk mengundang Kepala Desa ke kantor DPRD Kab. Lumajang terkait Kedisiplinan Pembayaran PBB P2 dan PBB TKD
Menganggarkan kembali Insentif Camat terkait Pencapaian PBB P2
BPRD harus menayakan kepada Dinas PU terkait Potensi Pajak Tanah Eks Bengkok untuk menentukan Potensi PBB TKD
Keberadaan Stockpile terpadu sebaiknya dievaluasi lintas sector OPD
Trobosan perhitungan potensi pajak mineral bukan logam dan batuan disesuaikan dengan berkurangnya jumlah WP yang disebabkan oleh berakhirnya IUP-OP yang harus dicarikan solusi dengan ditingkatkannya Target pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40 milyar


Berita Lainnya

RESES-1 MASA PERSIDANGAN-1 TAHUN SIDANG 2020 DPRD KABUPATEN LUMAJANG

13 Mei 2020
Reses sebagai Wadah Serap Aspirasi Masyarakat bagi ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN LUMAJANG KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO

12 Agustus 2020
Mengawali kegiatan di Bulan Agustus 2020, Komisi D ...

RAPAT BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN LUMAJANG

06 Mei 2020
Badan Musyawarah (BANMUS) sebagai Bagian dari Alat ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D KE DPRD KABUPATEN KEDIRI

08 Juli 2020
Mengawali kegiatan di Musim Pandemi Corona Viruses ...