Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Kegiatan Kunjungan Kerja Luar Daerah ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Rabu, 30 Juni 2021 || 08:14 WIB
Dibaca 895 Kali
Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Kegiatan Kunjungan Kerja Luar Daerah ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dengan materi “ Aset Penerangan Jalan Umum di wilayah Kabupaten Lumajang ”
kunjungan Komisi C DPRD Kab. Lumajang di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di terima oleh Kepala Bagian Lalu Lintas Bapak Purwanto, dan beberapa staf dari Dinas Perhubungan Jawa Timur bertempat di lantai 3 Gedung baru Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Pada sambutan selamat datang bapak Purwanto menjelaskan dan menerangkan beberapa hal terkait dengan aset penerangan lampu jalan milik provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
Sesuai materi yang diajukan diterangkan bahwa pengadaan lampu penerangan jalan umum milik Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terahir dilaksanakan di Kabupaten Lumajang pada Tahun 2016. Dan untuk masalah perawatan lampu penerangan jalan masih dilakukan secara bertahab dan selama setahun kebelakang terhambat karena dampak dari adanya virus corona-19 yang menyebabkan anggaran di rekofusing oleh pusat. Dan hal ini terjadi bukan hanya di wilayah Kabupaten Lumajang tapi berdampak bagi semua wilayah di Jawa Timur
Pada kesempatan ini juga DPRD Kabupaten Lumajang mengajak dan menghadirkan Dinas Kehadiran Perhubungan Kabupaten Lumajang agar terjalin komunikasi dan sinkronisasi antara Provinsi dan Kabupaten Lumajang dimana yang terjadi saat ini aset pemerintah provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang perlu perawatan karena sudah banyak yang tidak berfungsi untuk penerangan jalan dan untuk ini diharapkan tindakan dan solusi serta kejelasan tindakan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Mengingat di wilayah Kabupaten Lumajang yang terdapat penerangan milik Provinsi merupakan wilayah yang rawan keamanannya yaitu masalah pembegalan dan kecelakaan lalu lintas, sedangkan dari Dinas Perhubungan Kabupaten tidak bisa bertindak apa-apa, karena aset tersebut merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Kamis, 24 Juni 2021
dok(setwan_lmjg/mr)
Berita Lainnya
09 Juni 2021
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LUMAJANG TENTANG PE ...
06 November 2022
Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang ( H. Bukasan, S. Pd ...
28 Oktober 2022
Wakil Ketua DPRD (H. Akhmat, ST ) bersama Bupati L ...
12 November 2024
RAPAT PARIPURNA
DPRD KABUPATEN LUMAJANG
Denga ...