KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN LUMAJANG KE DPRD KABUPATEN KARANGANYAR - JAWA TENGAH

Minggu, 16 Agustus 2020 || 07:15 WIB
Dibaca 1442 Kali


Kunjungan Kerja Luar Provinsi Jawa Timur Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang ke DPRD Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, Kamis (06/08), dalam rangka Study Banding Percepatan Penanganan COVID-19 terkait Dampak Sosial Ekonomi di masyarakat. Agenda ini tetap menjadi agenda penting bagi Para Wakil Rakyat di DPRD di setiap kunjungan kerja yang dilakukan. Rombongan diterima langsung oleh Perwakilan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar dari Fraksi PDIP, Endang Nuryani, S.sos. MM yang didampingi oleh Warsito, SKM selaku Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan dan Marno,S.ST dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.
Dalam sambutannya Politisi PDIP tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Karanganyar adalah salah satu kabupaten yang berada di Bagian Tenggara Provinsi Jawa Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan dan Ngawi Provinsi Jawa Timur di Bagian Timur dan Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah di Bagian Utara, Barat dan Selatan.

Penanganan COVID-19 di Kabupaten Karanganyar secara prinsip tidak jauh berbeda dengan Kabupaten lain di Provinsi Jawa Tengah. Program "JOGO TONGGO" yang mirip dengan Program Pemerintah Kabupaten Lumajang “NGRAMUT TONGGO” di Provinsi Jawa Tengah digagas oleh Gubernur Pranowo. Program tersebut dalam bentuk pemberian bantuan yang diperuntukkan bagi setiap desa yaitu "KIT JOGO TONGGO" yang berisi 1000 masker, 1000 sarung tangan, 10 pasang sepatu boot, 50 liter handsanitizer, 500 liter disinfektan, Sprayer dan juga Alat Pelindung Diri.

Lebih lanjut Warsito, SKM dari Dinas Kesehatan menuturkan bahwa berkaitan dengan Percepatan Penanganan COVID-19 ada 6 hal preventif yang harus dilakukan yaitu : Hindari Keramaian, Kurangi Kontak Fisik, Cuci Tangan, Jaga Kesehatan dengan Berolahraga, Waspada dan Update Diri (berita resmi dari pemerintah). Kesadaran diri warga masyarakat akan hal-hal tersebut akan sangat membantu Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan terkait masalah Dampak Sosial Ekonomi, Marno, S.ST menuturkan bahwa “Untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dialokasikan dana sebesar Rp 49 miliar yang digunakan untuk penyediaan sembako dan penanganan usaha terdampak COVID-19. Dana yang seharusnya untuk belanja program terpaksa dieliminasi dan dialihkan untuk menyiapkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut.” Demikian Sekretaris Dinas Sosial tersebut menambahkan.(azuka@2020)