KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN LUMAJANG KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO
Rabu, 12 Agustus 2020 || 08:49 WIB
Dibaca 1230 Kali
Mengawali kegiatan di Bulan Agustus 2020, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang mengadakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Mojokerto tepatnya ke DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa (03/08) kemarin. Rombongan diterima oleh Dr. INDRA TRI KURNIAWAN selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto yang didampingi oleh dr. ULUM ROKHMAWAN dari Dinas Kesehatan dan Staf Perwakilan dari Dinas Sosial, karena pada hari itu kebetulan DPRD Kabupaten Mojokerto ada kegiatan yang sama kunjungan ke luar kota.
Dalam kunjungan tersebut dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Penanganan Covid-19 di Mojokerto salah satunya dengan Model Justifikasi. Model ini menjadi salah satu sistem kewaspadaan dini resiko kejadian luar biasa bagi pasien suspect, ODP, PDP dengan kemungkinan potensi menderita Covid-19 yang meninggal. Dalam hal pasien yang meninggal maka pemulasaraan jenazah akan diberlakukan sesuai dengan protokol Covid-19 yang tentunya juga mengikuti proses pemandian jenazah sesuai agama dan keyakinan dari pasien tersebut, dengan tujuan agar tidak terjadi resiko penularan dari kejadian luar biasa pandemi Covid-19 tersebut.
“Kami instruksikan ke Jajaran Rumah Sakit Rujukan COVID-19 agar dalam pengiriman jenazah/pasien meninggal terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan sedemikian rupa dan tetap berkoordinasi dengan puskesmas wilayah setempat agar tidak mengundang curiga masyarakat sehingga proses pemakaman tetap dalam kondisi kondusif. Sementara terkait dengan Pembiayaan Perawatan di RS ditanggung oleh Negara melalui BPJS.” Demikian dr. ULUM ROKHMAWAN lebih lanjut memaparkan.
Dinas Sosial menambahkan bahwa Kabupaten Mojokerto dalam Penanganan COVID-19 ini khususnya terkait masalah Sosial Ekonomi tetap mengikuti arahan dari Kementerian Sosial dengan melaksanakan optimalisasi program-program yang sudah ada seperti program Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jumlah 16.074 penerima BST. Penerima manfaat BST tersebut khusus untuk masyarakat yang tidak pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT), progam keluarga harapan (PKH) dan program pangan non tunai (BPNT). Tujuan diberikannya BST adalah untuk meringankan beban yang ditanggung masyrakat dampak virus COVID-19 dengan nilai sebesar Rp 600.000,- per Penerima BST dengan Nilai Total Bantuan sebesar Rp. 9.644.400.000,-.
Sedangkan penerima BLT yang dibagikan sebanyak 48.599 penerima BLT dengan total sebesar Rp 28.232.400.000,- yang dibagikan secara bertahap dengan 3 (tiga) tahapan dari Bulan Mei s/d Juli 2020, dengan catatan penerima bantuan masuk dalam data DTKS Kabupaten Mojokerto. Disamping BLT tersebut, juga ada bantuan khusus untuk LANSIA sebanyak 145 orang dari DINSOS, diutamakan yang sudah masuk dalam Data JKS dan terdampak Covid-19, dengan proses usulan penerima bantuan dari Kepala Desa setempat selain data DTKS.
Berita Lainnya
30 Juni 2021
RAPAT PARIPURNA IV DPRD KABUPATEN LUMAJANG
Denga ...

18 Juni 2020
Selasa (16/06), Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang m ...

18 Mei 2020
Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab terhadap ...

27 Oktober 2022
Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang (H.Bukasan, S. Pd, ...