KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN LUMAJANG KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO

Rabu, 12 Agustus 2020 || 08:49 WIB
Dibaca 957 Kali


Mengawali kegiatan di Bulan Agustus 2020, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang mengadakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Mojokerto tepatnya ke DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa (03/08) kemarin. Rombongan diterima oleh Dr. INDRA TRI KURNIAWAN selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto yang didampingi oleh dr. ULUM ROKHMAWAN dari Dinas Kesehatan dan Staf Perwakilan dari Dinas Sosial, karena pada hari itu kebetulan DPRD Kabupaten Mojokerto ada kegiatan yang sama kunjungan ke luar kota.

Dalam kunjungan tersebut dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Penanganan Covid-19 di Mojokerto salah satunya dengan Model Justifikasi. Model ini menjadi salah satu sistem kewaspadaan dini resiko kejadian luar biasa bagi pasien suspect, ODP, PDP dengan kemungkinan potensi menderita Covid-19 yang meninggal. Dalam hal pasien yang meninggal maka pemulasaraan jenazah akan diberlakukan sesuai dengan protokol Covid-19 yang tentunya juga mengikuti proses pemandian jenazah sesuai agama dan keyakinan dari pasien tersebut, dengan tujuan agar tidak terjadi resiko penularan dari kejadian luar biasa pandemi Covid-19 tersebut.

“Kami instruksikan ke Jajaran Rumah Sakit Rujukan COVID-19 agar dalam pengiriman jenazah/pasien meninggal terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan sedemikian rupa dan tetap berkoordinasi dengan puskesmas wilayah setempat agar tidak mengundang curiga masyarakat sehingga proses pemakaman tetap dalam kondisi kondusif. Sementara terkait dengan Pembiayaan Perawatan di RS ditanggung oleh Negara melalui BPJS.” Demikian dr. ULUM ROKHMAWAN lebih lanjut memaparkan.

Dinas Sosial menambahkan bahwa Kabupaten Mojokerto dalam Penanganan COVID-19 ini khususnya terkait masalah Sosial Ekonomi tetap mengikuti arahan dari Kementerian Sosial dengan melaksanakan optimalisasi program-program yang sudah ada seperti program Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jumlah 16.074 penerima BST. Penerima manfaat BST tersebut khusus untuk masyarakat yang tidak pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT), progam keluarga harapan (PKH) dan program pangan non tunai (BPNT). Tujuan diberikannya BST adalah untuk meringankan beban yang ditanggung masyrakat dampak virus COVID-19 dengan nilai sebesar Rp 600.000,- per Penerima BST dengan Nilai Total Bantuan sebesar Rp. 9.644.400.000,-.

Sedangkan penerima BLT yang dibagikan sebanyak 48.599 penerima BLT dengan total sebesar Rp 28.232.400.000,- yang dibagikan secara bertahap dengan 3 (tiga) tahapan dari Bulan Mei s/d Juli 2020, dengan catatan penerima bantuan masuk dalam data DTKS Kabupaten Mojokerto. Disamping BLT tersebut, juga ada bantuan khusus untuk LANSIA sebanyak 145 orang dari DINSOS, diutamakan yang sudah masuk dalam Data JKS dan terdampak Covid-19, dengan proses usulan penerima bantuan dari Kepala Desa setempat selain data DTKS.


Berita Lainnya

KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KAB. LUMAJANG KE KAMPUNG TANGGUH SEMERU DI KOTA BLITAR

29 Juni 2020
Melanjutkan Kunjungan Kerja hari sebelumnya, kali ...

Lomba Lari 5 Km Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Lumajang Tahun 2022

29 Oktober 2022
Wakil Ketua DPRD Lumajang (H. Akhmat, ST ) bersam ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI C KE PTPN XI PG. JATIROTO

06 Mei 2020
Sesuai dengan Jadwal yang sudah ditetapkan oleh Ba ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D KE DPRD KABUPATEN KEDIRI

08 Juli 2020
Mengawali kegiatan di Musim Pandemi Corona Viruses ...

RESES-1 MASA PERSIDANGAN-1 TAHUN SIDANG 2020 DPRD KABUPATEN LUMAJANG

13 Mei 2020
Reses sebagai Wadah Serap Aspirasi Masyarakat bagi ...