KUNJUNGAN KERJA KOMISI D KE DPRD KABUPATEN KEDIRI

Rabu, 08 Juli 2020 || 11:38 WIB
Dibaca 1732 Kali


Mengawali kegiatan di Musim Pandemi Corona Viruses Diases-19 (COVID-19) pasca dikeluarkannya Peraturan Bupati Lumajang No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang mendasarkan pada Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease-19 (COVID-19) bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang mengagendakan kegiatan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah ke DPRD Kabupaten Kediri dan DPRD Kota Kediri.
Senin (06/07), rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Drs. LUTFI MAHMUDIONO di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.

“Ketua DPRD Kabupaten Kediri telah menugaskan kepada seluruh anggota dewan untuk turun ke masyarakat, memantau langsung seluruh kegiatan pencegahan COVID-19 oleh pemerintah daerah, dan juga melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kediri.” Demikian Drs. LUTFI MAHMUDIONO menuturkan dalam penyambutan Rombongan Komisi DPRD Kabupaten Lumajang tersebut.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menegaskan bahwa, “DPRD Kabupaten Kediri mengarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD Kabupaten Kediri Tahun 2020 dalam upaya untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang difokuskan pada 2 (dua) hal : (1) Perkuatan Anggaran dibidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19, meliputi penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis, penambahan ruang isolasi, penyediaan peralatan medis terkait Covid19, serta kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya; (2) Optimalisasi Pemanfaatan Agggaran untuk Program-program Non Kesehatan Tim Medis meliputi pemberian intensif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Covid-19.”

Meski berada dalam Kondisi ZONA MERAH, Sektor Pendidikan tetap menjadi bagian Prioritas Penangananan, Rencana Pemberlakuan New Normal di Kabupaten Kediri di Sektor Pendidikan disikapi dengan Model Pembelajaran Jarak Jauh (Dalam Jaringan / Daring) dan juga menerapkan Pola Pembelajaran Seminggu Sekali atau Sebulan Sekali dengan Jumlah Siswa yang hadir tiap kelas dibatasi antara 10-15 Siswa yang tentunya semua komponen harus mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan.


Berita Lainnya

BHAKTI SOSIAL PEDULI COVID-19 DPRD KABUPATEN LUMAJANG DI TERMINAL MINAK KONCAR

06 Mei 2020
Bhakti Sosial DPRD sebagai bentuk kedekatan hubung ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D KE DPRD KABUPATEN KEDIRI

08 Juli 2020
Mengawali kegiatan di Musim Pandemi Corona Viruses ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D KE DPRD KOTA KEDIRI

08 Juli 2020
Di DPRD KOTA KEDIRI Rombongan disambut dan diterim ...

PROGRAM PEDULI COVID-19 DPRD KABUPATEN LUMAJANG UNTUK MASYARAKAT LUMAJANG

01 Juni 2020
Program DPRD Peduli COVID-19 yang digadang oleh Pa ...

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN LUMAJANG KE DPRD KABUPATEN KARANGANYAR - JAWA TENGAH

16 Agustus 2020
Kunjungan Kerja Luar Provinsi Jawa Timur Komisi D ...