KUNJUNGAN KERJA KOMISI D KE DPRD KABUPATEN KEDIRI

Rabu, 08 Juli 2020 || 11:38 WIB
Dibaca 2317 Kali


Mengawali kegiatan di Musim Pandemi Corona Viruses Diases-19 (COVID-19) pasca dikeluarkannya Peraturan Bupati Lumajang No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang mendasarkan pada Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease-19 (COVID-19) bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang mengagendakan kegiatan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah ke DPRD Kabupaten Kediri dan DPRD Kota Kediri.
Senin (06/07), rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Drs. LUTFI MAHMUDIONO di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.

“Ketua DPRD Kabupaten Kediri telah menugaskan kepada seluruh anggota dewan untuk turun ke masyarakat, memantau langsung seluruh kegiatan pencegahan COVID-19 oleh pemerintah daerah, dan juga melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kediri.” Demikian Drs. LUTFI MAHMUDIONO menuturkan dalam penyambutan Rombongan Komisi DPRD Kabupaten Lumajang tersebut.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menegaskan bahwa, “DPRD Kabupaten Kediri mengarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD Kabupaten Kediri Tahun 2020 dalam upaya untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang difokuskan pada 2 (dua) hal : (1) Perkuatan Anggaran dibidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19, meliputi penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis, penambahan ruang isolasi, penyediaan peralatan medis terkait Covid19, serta kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya; (2) Optimalisasi Pemanfaatan Agggaran untuk Program-program Non Kesehatan Tim Medis meliputi pemberian intensif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Covid-19.”

Meski berada dalam Kondisi ZONA MERAH, Sektor Pendidikan tetap menjadi bagian Prioritas Penangananan, Rencana Pemberlakuan New Normal di Kabupaten Kediri di Sektor Pendidikan disikapi dengan Model Pembelajaran Jarak Jauh (Dalam Jaringan / Daring) dan juga menerapkan Pola Pembelajaran Seminggu Sekali atau Sebulan Sekali dengan Jumlah Siswa yang hadir tiap kelas dibatasi antara 10-15 Siswa yang tentunya semua komponen harus mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan.


Berita Lainnya

LAPOR DEWAN !!!

07 Mei 2025
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagi ...

Malam Anugerah “ Lumajang Inovation Award (LIA) Tahun 2022 "

24 November 2022
Wakil Ketua DPRD ( H. Bukasan, S. Pd, MM ) bersama ...

SIDAK KOMISI B DPRD KAB. LUMAJANG KE GAJAH MADA SUPERMARKET DAN GAJAH MADA PLAZA LUMAJANG

18 Mei 2020
Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab terhadap ...

Festival Banjir Tahu 4 Desa Kunir Kidul dalam Ajang Unjuk Potensi Lokal Desa Kunir Kidul

14 November 2022
Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang ( H. Bukasan, S. Pd ...