KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN LUMAJANG KE KANTOR GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN LUMAJANG DI PEMKAB LUMAJANG

Kamis, 18 Juni 2020 || 12:53 WIB
Dibaca 1244 Kali


Selasa (16/06), Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang mendatangi Kantor Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dalam rangka monitoring Persiapan Penetapan New Normal Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Lumajang. Akhirnya, pada hari Selasa (15/06/2020) kemarin Bapak Bupati Lumajang, Cak Thoriq mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 31/2020 tentang Pedoman Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19), diharapkan agar masyarakat dapat mempelajari dan memahami dengan benar bagaimana penyikapan kondisi pandemi ini di lingkungan secara bersama-sama sehingga akan dapat menjaga kondusivitas lingkungan sosial di sekitarnya. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada Masyarakat Lumajang agar dapat melakukan kegiatan sosial budaya, memulihkan iklim usaha dan menggerakkan kembali perputaran ekonomi yang sempat kurang bergairah karena COVID-19 ini, serta penguatan kembali stabilitas ekonomi Kabupaten Lumajang agar dapat terjaga dengan baik di masa mendatang. Rombongan Komisi A yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, ANANG AKHMAD SAIFUDIN selaku Koordinator Komisi A diterima oleh Ir. IMAM SURYADI, M.Si selaku Asisten Pemerintahan mewakili Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lumajang Bapak Bupati Lumajang yang saat itu sedang tidak ada di tempat.

Dalam penyambutan rombongan tersebut Imam Suryadi menyampaikan bahwa :
“Beberapa point penting yang patut diperhatikan dan dipedomani dalam Perbup 31/2020 adalah : (1) Kegiatan Keagamaan di luar Rumah Ibadah; (2) Kegiatan Keagamaan didalam Rumah Ibadah; (3) Kegiatan olah raga; dan (4) Kegiatan sosial budaya.”
“Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, terkait dengan perijinan kegiatan di masyarakat tetap mengikuti maklumat Polri yang memang sampai dengan saat ini belum di cabut, sehingga pengurusan perijinan bisa dilakukan di Kepolisian terdekat (POLSEK).” Demikian Imam Suryadi Menambahkan.(azuka@2020)