RESES-1 MASA PERSIDANGAN-1 TAHUN SIDANG 2020 DPRD KABUPATEN LUMAJANG
Rabu, 13 Mei 2020 || 10:11 WIB
Dibaca 1997 Kali
Reses sebagai Wadah Serap Aspirasi Masyarakat bagi Anggota DPRD dalam rangka menjaring usulan dan masukan dari Warga Masyarakat dilaksanakan dari tanggal 14 s/d 21 April 2020 di masing-masing Daerah Pemilihan yang menjadi konstituen dari masing-masing Anggota DPRD. Pelaksanaan Reses I masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 DPRD Kabupaten Lumajang kali ini berada dalam masa yang sulit dan memprihatinkan karena berada dalam kondisi di tengah merebaknya Wabah Corona yang hampir menyerang seluruh belahan dunia termasuk Indonesia. Pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi bagian dari pelaksanaan penyikapan terhadap Wabah Corona di Masyarakat. Namun demikian tuntutan peraturan perundang-undangan pula yang pada akhirnya pelaksanaan Reses tersebut tetap harus dilaksanakan, dan tentunya disikapi dengan cara-cara yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Meski berada dalam kondisi yang demikian, diharapkan pelaksanaan Reses tetap dapat menampung usulan kebutuhan dan masukan-masukan dari masyarakat yang secara signifikan akan dapat membantu terlaksananya pembangunan ke depan. Usulan kebutuhan yang akan menjadi pijakan perencanaan pembangunan dengan tetap mengedepankan skala prioritas kebutuhan dan penyesuaian terhadap anggaran.
Berita Lainnya

14 November 2022
Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang ( H. Bukasan, S. Pd ...
30 Juni 2021
RAPAT KERJA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN LUMAJANG ...

24 Januari 2023
Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang (H. Akhmat, ST) be ...

01 Juni 2020
Program DPRD Peduli COVID-19 yang digadang oleh Pa ...