Standar Pelayanan Publik Tahun 2026

Selasa, 02 Juni 2026 || 09:10 WIB
Dibaca 40 Kali


Standar Pelayanan Publik di Sekretariat DPRD adalah pedoman pelaksanaan pelayanan yang memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.


Berita Lainnya

Rapat Paripurna dengan Agenda Mendengarkan Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI

19 Agustus 2025
DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna ...

Wakil Ketua III DPRD Lumajang H. Sudi Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 100 dan 101

17 Mei 2026
Minggu dini hari, 17 Mei 2026, Wakil Ketua III DPR ...

Komisi B DPRD Lumajang Soroti Persoalan Sarana Pengelolaan Sampah di TPA Lempeni

14 Januari 2026
Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin ole ...

Talkshow Dewan Mendengar (DEMEN) dengan tema Tata Kelola Pemerintahan Desa

17 Februari 2026
DPRD Kab. Lumajang menjalin kerja sama dengan lemb ...