Standar Pelayanan Publik Tahun 2026
Selasa, 02 Juni 2026 || 09:10 WIB
Dibaca 40 Kali
Standar Pelayanan Publik di Sekretariat DPRD adalah pedoman pelaksanaan pelayanan yang memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Berita Lainnya
Rapat Paripurna dengan Agenda Mendengarkan Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI
19 Agustus 2025
DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna ...
DPRD Lumajang Apresiasi Raihan WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
30 Mei 2026
LUMAJANG – Kabupaten Lumajang kembali menorehkan ...
Ketua DPRD Hj. Oktafiyani Hadiri Pembukaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Anggota PWI Lumajang 2025
15 Oktober 2025
DPRD Kabupaten Lumajang Dukung Upaya Pemberitaan P ...
Wakil Ketua III DPRD Lumajang H. Sudi Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 100 dan 101
17 Mei 2026
Minggu dini hari, 17 Mei 2026, Wakil Ketua III DPR ...