DPRD Lumajang Dorong Perda Pengendalian GAKI
Selasa, 12 Mei 2026 || 11:23 WIB
Dibaca 33 Kali
Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang yang diketuai Supratman, SH., menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tim Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) Kabupaten dan Desa pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya penanggulangan GAKI serta mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih komprehensif.
Ketua Tim GAKI yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya penanganan GAKI sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas generasi. Ia menyampaikan bahwa pendampingan telah dilakukan pada 40 desa mandiri garam beriodium, serta menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar perlindungan masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, SH., mengapresiasi kinerja Tim GAKI dan menyatakan dukungan terhadap pembentukan Raperda GAKI. Namun, DPRD menilai perlu kajian lebih mendalam agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dan benar-benar efektif dalam implementasi.
Dalam pemaparan materi, disampaikan naskah awal Raperda yang mencakup larangan peredaran garam tidak beriodium, standar mutu, serta mekanisme pengawasan dan penindakan. Diskusi juga menyoroti perlunya pengawasan yang tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga distributor, serta pentingnya penguatan peran lintas sektor hingga tingkat desa.
Hasil rapat menyepakati bahwa Komisi D dapat menerima usulan Raperda GAKI sebagai Perda inisiatif. DPRD juga mendorong peningkatan pengawasan berkelanjutan dan optimalisasi regulasi yang ada, guna memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan masyarakat Lumajang yang sehat dan berkualitas.
#dprdlumajang #gaki #raperda #kesehatan #lumajang
Berita Lainnya
21 April 2026
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, ...
27 Oktober 2025
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab ...
24 Juli 2025
Rapat Koordinasi terkait Mekanisme dan Keagamaan ...