Komisi A DPRD Lumajang Monitoring Penjaringan Perangkat Desa di Tempeh

Kamis, 07 Mei 2026 || 07:58 WIB
Dibaca 38 Kali


LUMAJANG – Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tempeh dan Desa Besuk, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD serta surat tugas Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang hadir bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tempeh, serta kepala desa beserta jajaran. Kehadiran DPRD ditegaskan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung berbagai permasalahan dari masyarakat, panitia penjaringan, serta unsur RT dan RW, guna memperoleh gambaran utuh kondisi di lapangan.

Dari hasil dialog, ditemukan sejumlah permasalahan dalam proses penjaringan kepala dusun di Desa Besuk, khususnya di Dusun Warungkutil dan Dusun Darungan. Perbedaan pemahaman regulasi menjadi salah satu kendala utama, terutama terkait persyaratan domisili yang mengacu pada Peraturan Bupati dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat kendala dalam pemberian rekomendasi oleh RT/RW, serta belum optimalnya sosialisasi aturan kepada masyarakat.

Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menegaskan pentingnya pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Pemerintah desa dan panitia diminta mengacu pada regulasi yang berlaku secara komprehensif serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, penguatan dokumentasi setiap tahapan juga diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas. Camat sebagai unsur pengawas diharapkan dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan permasalahan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Lumajang akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Diharapkan melalui sinergi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, proses penjaringan perangkat desa dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah.

#dprdlumajang #komisia #penjaringandesabesa #lumajang


Berita Lainnya

Talkshow Dewan Mendengar (DEMEN) dengan tema Tata Kelola Pemerintahan Desa

17 Februari 2026
DPRD Kab. Lumajang menjalin kerja sama dengan lemb ...

Ketua DPRD Lumajang Hadiri Buka Puasa Bersama Paguyuban Pengusaha Stockpile di Kunir

06 Maret 2026
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiyani, SH., ...

Standar Pelayanan Publik Tahun 2026

02 Juni 2026
Standar Pelayanan Publik di Sekretariat DPRD adala ...

Rapat Evaluasi APBD TA. 2025

17 September 2025
Rapat Evaluasi APBD TA. 2025 DPRD Kabupaten Lum ...