Komisi D DPRD Lumajang Bahas Optimalisasi Data DTSEN untuk Ketepatan Sasaran Bansos

Selasa, 21 April 2026 || 09:29 WIB
Dibaca 55 Kali


Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi terkait optimalisasi penyesuaian status desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin (20/4/2026), di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat dipimpin Ketua Komisi D, Supratman, S.H., serta dihadiri anggota Komisi D, Kepala BPS Kabupaten Lumajang beserta jajaran, dan perwakilan Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat kabupaten maupun kecamatan. Pertemuan ini difokuskan pada upaya peningkatan akurasi data penerima bantuan sosial.

Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan masih banyak keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa DTSEN sebagai sistem pendataan nasional diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima bantuan, namun masih diperlukan perbaikan dalam proses validasi dan pemutakhiran data. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai penting agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa DTSEN merupakan satu data tunggal nasional yang disusun berdasarkan 39 variabel dengan metode pemeringkatan desil 1 hingga 10 menggunakan pendekatan Proxy Means Test (PMT). Penentuan variabel dan pembobotan menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara BPS dan pemerintah daerah berperan dalam pengumpulan, verifikasi, serta pembaruan data di lapangan. Data tersebut diproses melalui aplikasi FASIH dan diperbarui secara berkala guna menjaga akurasi.

Dalam sesi diskusi, anggota DPRD menyoroti masih adanya ketidaksesuaian data di lapangan dan mendorong peningkatan akurasi pendataan oleh petugas PKH. Perwakilan PKH juga mengungkap sejumlah kendala, mulai dari gangguan aplikasi, keterbatasan fitur, hingga intervensi kepentingan lokal. Selain itu, ditemukan kasus masyarakat tergolong mampu yang masih menerima bantuan, serta warga yang layak namun belum terakomodasi dalam data.

DPRD menekankan pentingnya peran kepala desa dan operator desa dalam memastikan validitas data serta perlunya pengawasan pemerintah daerah agar proses pendataan berjalan objektif. Rapat ditutup pukul 12.07 WIB dengan harapan adanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem DTSEN, sehingga penyaluran bantuan sosial ke depan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

#dprdlumajang #komisid #dtsen #bansos #lumajang


Berita Lainnya

Perkuat Regulasi Pelindungan Koperasi dan UMKM Lumajang

17 April 2026
LUMAJANG – Kantor DPRD Kabupaten Lumajang menjad ...

Komisi B DPRD Lumajang Monitoring Proyek Rehabilitasi Alun-Alun dan Pelebaran Jalan Srikaya

20 November 2025
Rabu, 19 November 2025 Komisi B DPRD Kabupaten L ...

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas 4 Raperda dan 1 Raperda Inisiatif, Perkuat Sinergi Pembangunan

13 April 2026
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DP ...

Inovasi pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif.

22 Juli 2025
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada m ...