Dewan Mendengar (DEMEN) dengan tema Peran Desa Menyikapi Pengurangan BPJS PBI di Lumajang

Jum'at, 20 Februari 2026 || 10:17 WIB
Dibaca 104 Kali


Ma'ruf Nidhomuddin, ST., MM., menjelaskan bahwa penghentian pembiayaan BPJS PBI per Februari 2026, lebih dari 12% atau 52.000 penerima manfaat yang di hentikan pembiayaannya, dan ini menjadi atensi DPRD Kabupaten Lumajang.

Harapan DPRD kepada Desa untuk lebih aktif mengawal dan lebih responsif untuk memberikan surat keterangan tidak mampu yang merupakan pra syarat pengajuan PBI kembali, sosialisasi dari Desa juga penting untuk memahamkan tentang pemberharuan data terkait warga yang masih tergolong mampu tdk lagi diberikan manfaat sedangkan yang kategori miskin rentan akan tetap dapat di kawal untuk mendapatkan manfaat.

Terkait warga yang tergolong mampu yang masih menjadi penerima manfaat harus sudah dihapus dari data dan Desa harus fair dan transparan kepada warga sehingga tidak ada lagi warga yang masih tergolong mampu menerima manfaat sedangkan yang harusnya menerima malah tidak mendapatkan manfaat.

Langkah yang harus dilakukan untuk konfirmasi kepada Pemerintah salah satunya melalui Posko pengaduan online Pandawa, atau melapor ke Desa setempat, bisa juga melalui aplikasi SIKSNG di setiap Desa ada sehingga dapat di manfaatkan untuk me reaktivasi penerima yang masih tergolong miskin rentan.

DPR RI mengusulkan ada fast respon dari perwakilan dinsos dan BPJS yang ada di Rumah Sakit sehingga nantinya warga yang membutuhkan penanganan kesehatan dan BPJS nya masih non aktif dapat langsung ditangani.

Dari data 52.000 warga yang di Non Aktifkan yang tersebar di Lumajang harus segera di break down per kecamatan dan per Desa, dan Desa harus segera sosialisasi ke warga melalui kegiatan kegiatan Desa dan dalam waktu 2 bulan kedepan masih cukup waktu untuk mensosialisasikan terkait hal tersebut.

Terkait Dana Desa juga bisa di gunakan sebagai Dana Sosial namun ada tahapan yang harus dilalui, namun juga harus benar benar ketika keadaan Kahar. Namun perlu di ketahui masyarakat kalau RSUD sudah diperintahkan oleh Bupati Lumajang untuk tidak menolak pasien yang BPJS PBI nya non aktif, dan ini perlu di apresiasi bersama.


Berita Lainnya

Dewan Mendengar (DEMEN) dengan tema Peran Desa Menyikapi Pengurangan BPJS PBI di Lumajang

20 Februari 2026
Ma'ruf Nidhomuddin, ST., MM., menjelaskan bahwa pe ...

Komisi C DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi PAD melalui Rapat Kerja Bersama BPRD

21 Januari 2026
Lumajang — Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang meng ...

Ketua DPRD Lumajang Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 98 dan 99

16 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiyani, SH ...

Ketua DPRD menyambut kunjungan Danrem 083/Baladhika Jaya

17 September 2025
Senin, 8 September 2025 Ketua DPRD Kabupaten Lumaj ...

Komisi B DPRD Lumajang Monitoring Ketahanan Pangan Jelang Idulfitri

06 Maret 2026
Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan rapa ...