Dewan Mendengar (DEMEN) dengan tema Peran Desa Menyikapi Pengurangan BPJS PBI di Lumajang
Jum'at, 20 Februari 2026 || 10:17 WIB
Dibaca 104 Kali
Ma'ruf Nidhomuddin, ST., MM., menjelaskan bahwa penghentian pembiayaan BPJS PBI per Februari 2026, lebih dari 12% atau 52.000 penerima manfaat yang di hentikan pembiayaannya, dan ini menjadi atensi DPRD Kabupaten Lumajang.
Harapan DPRD kepada Desa untuk lebih aktif mengawal dan lebih responsif untuk memberikan surat keterangan tidak mampu yang merupakan pra syarat pengajuan PBI kembali, sosialisasi dari Desa juga penting untuk memahamkan tentang pemberharuan data terkait warga yang masih tergolong mampu tdk lagi diberikan manfaat sedangkan yang kategori miskin rentan akan tetap dapat di kawal untuk mendapatkan manfaat.
Terkait warga yang tergolong mampu yang masih menjadi penerima manfaat harus sudah dihapus dari data dan Desa harus fair dan transparan kepada warga sehingga tidak ada lagi warga yang masih tergolong mampu menerima manfaat sedangkan yang harusnya menerima malah tidak mendapatkan manfaat.
Langkah yang harus dilakukan untuk konfirmasi kepada Pemerintah salah satunya melalui Posko pengaduan online Pandawa, atau melapor ke Desa setempat, bisa juga melalui aplikasi SIKSNG di setiap Desa ada sehingga dapat di manfaatkan untuk me reaktivasi penerima yang masih tergolong miskin rentan.
DPR RI mengusulkan ada fast respon dari perwakilan dinsos dan BPJS yang ada di Rumah Sakit sehingga nantinya warga yang membutuhkan penanganan kesehatan dan BPJS nya masih non aktif dapat langsung ditangani.
Dari data 52.000 warga yang di Non Aktifkan yang tersebar di Lumajang harus segera di break down per kecamatan dan per Desa, dan Desa harus segera sosialisasi ke warga melalui kegiatan kegiatan Desa dan dalam waktu 2 bulan kedepan masih cukup waktu untuk mensosialisasikan terkait hal tersebut.
Terkait Dana Desa juga bisa di gunakan sebagai Dana Sosial namun ada tahapan yang harus dilalui, namun juga harus benar benar ketika keadaan Kahar. Namun perlu di ketahui masyarakat kalau RSUD sudah diperintahkan oleh Bupati Lumajang untuk tidak menolak pasien yang BPJS PBI nya non aktif, dan ini perlu di apresiasi bersama.
Berita Lainnya
20 Februari 2026
Ma'ruf Nidhomuddin, ST., MM., menjelaskan bahwa pe ...
21 Januari 2026
Lumajang — Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang meng ...
16 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiyani, SH ...
17 September 2025
Senin, 8 September 2025 Ketua DPRD Kabupaten Lumaj ...