Komisi A DPRD Lumajang Dorong Kejelasan Regulasi dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2026

Senin, 12 Januari 2026 || 16:44 WIB
Dibaca 124 Kali


Lumajang — Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang pada Senin (12/1/2026) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Lumajang. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A, jajaran DPMD, serta Sekretariat DPRD.

Dalam rapat tersebut, Komisi A menyoroti sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW), kekosongan perangkat desa, optimalisasi alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kendala pencairan Dana Desa (DD) dan pengelolaan Dana Dusun. Komisi A menilai perlunya kejelasan regulasi dan pendampingan teknis agar kebijakan desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa kekosongan perangkat desa yang berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat pelayanan publik. Selain itu, Komisi A meminta DPMD bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi PAW kepala desa serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal selama masa transisi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, S.STP., M.AP, menjelaskan berbagai kebijakan dan kendala yang dihadapi, termasuk belum ditetapkannya pagu Dana Desa tahun 2026, gangguan sistem aplikasi penyaluran DD, serta perlunya penguatan kapasitas BUMDes agar mampu mendukung program ketahanan pangan. DPMD juga menyampaikan bahwa pendampingan desa akan terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas OPD dan penyesuaian regulasi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penerbitan petunjuk teknis Dana Desa, ADD, dan Dana Dusun, penguatan pendampingan desa, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan stabilitas pemerintahan desa dan optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Lumajang pada tahun 2026.

#dprdlumajang #komisia #pemerintahandesa #danadesa #lumajang2026


Berita Lainnya

Bupati Lumajang Lantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lumajang Periode 2026–2031

21 April 2026
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, ...

Festival Rujak Otek 2025 sebagai Wujud Pelestarian Budaya Kuliner Lokal

03 Agustus 2025
Pemerintah Desa Sumberwuluh Kec. Candipuro Kab. Lu ...

Ketua DPRD Lumajang Hadiri Konfercab XVI GP Ansor, Tekankan Pentingnya Sinergi Hadapi Tantangan Zaman

11 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, SH, ...

Rapat Kerja Evaluasi APBD TA. 2025

24 September 2025
DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat evaluasi p ...

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Nota Penjelasan Bupati atas LKPJ Tahun Anggaran 2025

16 Maret 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lu ...