Dewan Mendengar (DEMEN) bersama Awalludin Yusuf
Kamis, 31 Juli 2025 || 10:20 WIB
Dibaca 379 Kali
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pendapatan Daerah (BPRD) terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dwi Adi Harnowo, Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, pajak yang diperoleh saat ini mencapai Rp 94,3 miliar, namun masih mencapai 54,93% dari target.
M. Yusuf, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, menekankan bahwa digitalisasi merupakan solusi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan digitalisasi, pemerintah dapat mengurangi kebocoran pajak dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
BPRD telah melakukan sosialisasi face-to-face dan edukasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Namun, BPRD berharap DPRD, khususnya Komisi C, dan APH dapat turut serta dalam optimalisasi pajak daerah.
Kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan pajak daerah. Oleh karena itu, BPRD berharap bahwa aplikasi yang diharapkan oleh Komisi C dapat segera diwujudkan dan sedang dibangun sistemnya oleh BPRD.
Dengan kerja sama antara BPRD dan DPRD, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan mendukung pembangunan daerah.
Berita Lainnya
20 Mei 2026
Lumajang . Rabu, 20 Mei 2026, Ketua DPRD Kabupaten ...
13 Oktober 2025
Lumajang, 13 Oktober 2025 —
Dewan Perwakilan Ra ...
25 November 2025
Lumajang, 24 November 2025
Komisi B DPRD Kabupate ...
23 Januari 2026
Lumajang — DPRD Kabupaten Lumajang menerima audi ...