Rapat Koordinasi Komisi D bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 24 Juli 2025 || 08:20 WIB
Dibaca 343 Kali


Rapat Koordinasi terkait Mekanisme dan Keagamaan Lainnya

Lumajang, 23 Juli 2025 – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas mekanisme dan persyaratan pemberian honorarium bagi guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Supratman, S.H., dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Paiman, Kabag Kesra Ahmad Faisol Syaifullah, serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.

Dalam rapat yang berlangsung pada hari Rabu, 23 Juli 2025 tersebut, disepakati untuk menyederhanakan persyaratan yang berkaitan dengan legalitas tempat ibadah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama agar proses pemberian honor lebih mudah dan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persyaratan administratif lainnya guna memastikan mekanisme pemberian honorarium berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemberian insentif bagi guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya. Dalam proses penyusunannya, diharapkan Rapat Dengar pendapat akan melibatkan Komisi D DPRD sebagai mitra strategis.

Adapun honorarium tahun 2025 akan dibayarkan secara rapel sebesar Rp1.200.000 per orang per tahun, ditambah kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial. Tahun 2025 setiap Lembaga Pondok Pesantren diharuskan mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai salah satu persyaratan hibah honorarium.
Untuk tahun anggaran 2026, bentuk honorarium akan dirubah nomenklatur menjadi insentif akan jauh lebih mudah karena tidak harus mempunyai NSPP. Sementara itu, persyaratan minimal jumlah murid atau jamaah yang sebelumnya menjadi salah satu ketentuan juga akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta kondisi riil di lapangan.

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat penghargaan dan dukungan kepada para tenaga keagamaan di Lumajang yang selama ini berperan besar dalam membina kehidupan spiritual dan sosial masyarakat.


Berita Lainnya

Festival Rujak Otek sebagai wujud pelestarian Budaya Kuliner Lokal.

04 Agustus 2025
Pemerintah Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Ka ...

MAKLUMAT PELAYANAN

09 Oktober 2025
Maklumat Pelayanan merupakan bentuk pernyataan kom ...

DPRD Kabupaten Lumajang Hadiri Sosialisasi SPI dan Sistem FOKAL

11 Februari 2026
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DP ...

Ketua DPRD menghadiri Upacara Hari Pramuka ke-64

21 Agustus 2025
Lumajang – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Ok ...