DPRD merekomendasikan kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT. Kalijeruk Baru

Kamis, 05 Juni 2025 || 23:34 WIB
Dibaca 361 Kali


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT. Kalijeruk Baru. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Rekomendasi ini mengacu pada kesepakatan bersama antara DPRD dan PT. Kalijeruk Baru dalam rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025, di mana perusahaan diminta untuk menunjukkan semua dokumen perizinan dan rekomendasi petunjuk teknis dari dinas terkait kepada DPRD dalam waktu 2 minggu.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT. Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku.

PT. Kalijeruk Baru sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Kabupaten Lumajang telah melakukan sidak ke perkebunan PT. Kalijeruk Baru dan menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditangani.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan PT. Kalijeruk Baru dapat lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya dan masyarakat sekitar dapat terlindungi hak-haknya.


Berita Lainnya

Peringatan HUT TNI Ke-80

07 Oktober 2025
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Hadiri Upac ...

Dewan Mendengar (DEMEN) bersama Hospita Eka Sari

25 Juli 2025
Dewan Mendengar bersama Hospita Eka Sari (Anggota ...

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan Pj. Kepala Desa Denok

16 Maret 2026
Pemerintah Kabupaten Lumajang secara resmi melanti ...

Dewan Mendengar (DEMEN) bersama Zaenal Abidin, SH

15 Juli 2025
*DEMEN (Dewan Mendengar)* Dalam upaya mendoron ...

LAPOR DEWAN !

07 Agustus 2025
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagi ...

Festival Rujak Otek 2025 sebagai Wujud Pelestarian Budaya Kuliner Lokal

03 Agustus 2025
Pemerintah Desa Sumberwuluh Kec. Candipuro Kab. Lu ...