LAPOR DEWAN !!!
Rabu, 07 Mei 2025 || 13:41 WIB
Dibaca 64 Kali
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah.
Melalui LAPOR DEWAN, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelayanan publik. Laporan yang disampaikan dapat berupa Pengaduan dan Aspirasi yang akan menjadi umpan balik bagi pemerintah untuk perbaikan pelayanan.
Berita Lainnya

05 Juni 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lu ...

19 Mei 2020
Kedua kalinya Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang mel ...

17 Mei 2025
Audiensi Komisi C DPRD bersama Himpunan Penambang ...
09 Juli 2025
RAPAT PARIPURNA
DPRD KABUPATEN LUMAJANG
Denga ...