Audiensi Komisi A bersama Perangkat Desa Kabupaten Lumajang
Selasa, 06 Mei 2025 || 14:24 WIB
Dibaca 435 Kali
n audiensi bersama PPDI diantaranya :
- Status kepegawaian bukan kewenangan pemerintah daerah namun kewenangan pemerintah pusat.
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan meningkatkan pendapatan asli desa.
- terkait dengan mekanisme pencairan SILTAP akan dilaksanakan rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, mengingat pembebanan SILTAP ada di APBDes.
.
Berita Lainnya
12 Mei 2026
Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang yang diketuai Sup ...
31 Juli 2025
Hari/Tgl. : Selasa, 29 Juli 2025
Pukul : 09.15 W ...
20 November 2025
Rabu, 19 November 2025
Komisi B DPRD Kabupaten L ...
25 Mei 2026
LUMAJANG — Suasana Alun-Alun Kabupaten Lumajang ...