Audiensi Komisi A bersama Perangkat Desa Kabupaten Lumajang

Selasa, 06 Mei 2025 || 14:24 WIB
Dibaca 435 Kali


n audiensi bersama PPDI diantaranya :
- Status kepegawaian bukan kewenangan pemerintah daerah namun kewenangan pemerintah pusat.
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan meningkatkan pendapatan asli desa.
- terkait dengan mekanisme pencairan SILTAP akan dilaksanakan rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, mengingat pembebanan SILTAP ada di APBDes.
.


Berita Lainnya

DPRD Lumajang Dorong Perda Pengendalian GAKI

12 Mei 2026
Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang yang diketuai Sup ...

Dewan Mendengar (DEMEN) bersama HARDI KUSUMAH

31 Juli 2025
Hari/Tgl. : Selasa, 29 Juli 2025 Pukul : 09.15 W ...

Komisi B DPRD Lumajang Monitoring Proyek Rehabilitasi Alun-Alun dan Pelebaran Jalan Srikaya

20 November 2025
Rabu, 19 November 2025 Komisi B DPRD Kabupaten L ...

DPRD Kabupaten Lumajang Terima Audiensi FKMP Terkait Dampak Penambangan Pasir

23 Januari 2026
Lumajang — Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Luma ...