Bapemperda



Tugas dan Kewajiban


Tugas
  1. a. Merencanakan program serta menyusun urutan prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. b. Menginventarisasi dan mengkaji setiap Peraturan Daerah. c. Mengkaji dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan Program Prioritas yang telah ditetapkan. d. Melaporkan kegiatannya kepada Pimpinan DPRD.
Kewajiban
  1. a. mengadakan koordinasi dan / atau konsultasi dengan pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPRD. b. memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan Peraturan Daerah. c. memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan / atau Komisi yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi Peraturan Daerah. d. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat. e. melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD secara berkala tiga bulan sekali. f. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPRD

Anggota